Pemberian Perlindungan Dan Pembinaan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri
Kata Kunci:
Anak Binaan, Perlindungan Anak, Lembaga PemasyarakatanAbstrak
Kehidupan sekarang mendorong anak-anak melakukan perbuatan yang menyimpang, yaitu kenakalan hingga mengarah pada bentuk tindakan criminal. Anak yang dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak berhak mendapatkan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan, dan pelatihan serta hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, sering kali di kabupaten yang belum memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) harus menempatkan anak yang menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan sama dengan narapidana dewasa lainnya. Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta- fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Pembinaan terhadap narapidana anak terdiri dari pembinaan kepribadian seperti Pembinaan agama; Pembinaan olahraga; Pembinaan wawasan kebangsaan; Pembinaan masalah hukum; Pembinaan Pendidikan (kejar paket ABC) dan pembinaan kemandirian seperti pertanian dan yang lainnya. faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembinaan seeprti kondisi Lapas Wonogiri yang bukan termasuk Lapas Khusus Anak membuat kegiatan pembinaan baik itu pembinaan kepribadian maupun pembinaan ketrampilan bagi anak didik kurang berjalan secara maksimal dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana pendukung guna melaksanakan kegiatan sehari-hari.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
