Penerapan Pengurangan Masa Penahanan Narapidana Berdasarkan Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri

Penulis

  • Wulan Fitri Pramulya Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hadi Mahmud Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hafid Zakariya Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Remisi

Abstrak

Remisi yang berarti memperpendek masa pidana bagi terpidana dan anak pidana yang telah berperilaku baik selama menjalani pidana, diberikan kepada mereka yang telah berbuat baik selama berada di dalam penjara. Mereka tidak diberikan kepada mereka yang telah ditahan untuk waktu yang lama. menggunakan fakta- fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip. Prosedur pengajuan remisi yaitu remisi diajukan pada mentri hukum dan perundang-undangan oleh kepala lembaga kemasyarakatan, kepala rumah tahanan negara atau kepala cabang rumah tahanan negara melalui kepala kantor departemen hukum dan perundang-undangan. Keputusan mentri hukum dan perundang-undangan tentang remisi diberitahukan kepada narapidana dan anak pidana pada hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yaitu 17 Agustus, bagi mereka yang diberikan remisi pada peringatan proklamasi kemerdekaan RI atau pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan. Pelaksanaan pemberian remisi pada narapidana sejauh ini telah berjalan sesuai SOP yang ada, selain itu ditambah dengan kesadaran narapidana yang memiliki pelanggaran baik itu terkait pelanggaran di dalam lapas maupun narapidana residivis yang melakukan pelanggaran kembali saat masa percobaan bebas bersyaratnya belum selesai Terjadinya keterlambatan narapidana mendapatkan remisi pada waktu yang telah ditentukan disebabkan karena beberapa faktor yaitu Narapidana tersebut merupakan Narapidana pindahan dari UPT lain yang dating saat proses pengususulan remisi narapidana telah berjalan dan Terdapat kelengkapan berkas narapidana yang tidak memenuhi persyaratan. Solusi dari hambatan tesebut adalah dengan mengsulkan remisi bagi narapidana yang berhak mendapatkan dengan skema pengusulan remisi karena keterlamabatan administrasi.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-24

Cara Mengutip

Wulan Fitri Pramulya, Hadi Mahmud, & Hafid Zakariya. (2023). Penerapan Pengurangan Masa Penahanan Narapidana Berdasarkan Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri. JURNAL BEVINDING, 1(06), 12–19. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/690