Penerapan Pembinaan Terhadap Narapidana Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri

Penulis

  • Agus Zuono Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hadi Mahmud Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Raharno Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana Residivis, Pembinaan

Abstrak

Sebenarnya pembinaan tidak bisa berjalan dengan efektif, dikarenakan kondisi Penjara dan Rutan yang sudah tidak sehat lagi, serta outputnya yang tidak sesuai dengan harapan dari pembinaan itu sendiri. Penjara, seharusnya berisi banyak pembinaan yang memberikan penyuluhan, agar orang tersebut tidak melakukan hal yang sama (Residivis). Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Berdasarkan ketentuan pasal 6 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 dinyatakan bahwa pembinaan warga binaan pemasyarakatan (narapidana) dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Ada dua proses pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan, diantaranya secara internal (di dalam Lembaga Pemasyarakatan) dan secara eksternal (di luar Lembaga Pemasyarakatan). Dalam melaksanakan proses pembinaan terhadap narapidana khususnya residivis terdapat hambatan atau kendala yang harus diatasi oleh petugas atau pembina Pemasyarakatan. Hambatan atau kendala dalam pembinaan narapidana adalah sebagai berikut 1) Kurangnya personil petugas Lapas yang menyebabkan pemeriksaan baik terhadap fisik pengunjung maupun bawaan pengunjung hanya terbatas; 2) Jumlah narapidana yang melebihi kapasitas di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Wonogiri sehingga pembinaan di dalam Lapas tidak maksimal karena Lapas penuh sesak, sementara jumlah petugas di Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Wonogiri sangat kurang; 3) Keterbatasan Sarana dan/atau Prasarana; dan 4) Hambatan dari Narapidana itu sendiri.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-13

Cara Mengutip

Agus Zuono, Hadi Mahmud, & Raharno. (2023). Penerapan Pembinaan Terhadap Narapidana Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri. JURNAL BEVINDING, 1(07), 82–89. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/681