Kajian Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Ancaman Kekerasan Pada Anak (Studi Kasus Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KRG.)

Penulis

  • Nabila Yovik Widiyanti Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hadi Mahmud Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Dika Yudanto Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

anak, pelecehan seksual, pencabulan, tindak pidana

Abstrak

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang terkontaminasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual. Aktifitas yang berkonotasi seksual dianggap pelecehan seksual jika mengandung unsur-unsur sebagai berikut yaitu adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku, kejadian tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada korban. Penelitian ini bertujuan untuk Mengkaji dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam memberikan ataupun memutuskan vonis hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan ancaman kekerasan pada anak dalam putusan dengan nomer berkas No. 2/PID. SUS-Anak/2020/PN. KRG. Selain itu untuk mengetahui hambatan hakim pada saat mengeluarkan amar putusan kasus perkara No. 2/PID.SUS-Anak/2020/PN. KRG. Adapun metodologi yang digunakan yaitu yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dengan menggunakan metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus). Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim yang digunakan untuk mengabulkan gugatan tindak pidana pelecehan seksual dan ancaman kekerasan pada anak perkara no. 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Krg yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penentapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas  UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang System Peradilan Anak. Sedangkan yang menjadi hambatan adalah terdakwa sering mempersulit pembuktian, setelah pemeriksaan penyidikan telah selesai, berkas telah dihadapkan ke ruang pengadilan, tidak dapat menyesuaikan dengan situasi sidang, resiko untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan berkaitan dengan pertanggung jawaban pidana, dimana dalam penjatuhan vonis terhadap anak di bawah umur atau orang lain yang jiwanya tidak normal.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-13

Cara Mengutip

Nabila Yovik Widiyanti, Hadi Mahmud, & Dika Yudanto. (2023). Kajian Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Ancaman Kekerasan Pada Anak (Studi Kasus Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KRG.). JURNAL BEVINDING, 1(09), 67–71. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/651

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama