Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri)
Kata Kunci:
Lembaga Pemasyarakatan; pembinaan; narapidana; narkotikaAbstrak
Lembaga Pemasyarakatan pada hakikatnya mengacu pada lembaga yang melakukan penahanan dan pembinaan terhadap narapidana dengan berbagai kasus, termasuk narkotika. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM RI. Pembinaan dilakukan dengan asas pengayoman, persamaan, pelayanan, dan pendidikan. Penelitian dilakukan dengan maksud menjadikan peranan Lembaga Pemasyarakatan sebagai fokus utama dalam melakukan pembinaan terhadap terpidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan pembinaan telah terfokus pada pembinaan kemandirian dan spiritual dalam diri narapidana sebagaimana mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022. Pembinaan telah dilakukan dengan mempertimbangkan adanya gejolak psikologis dari narapidana yang terganggu selama menjalani masa hukuman. Pembinaan juga dilakukan dengan menunjukkan peranan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri dalam menanamkan kepercayaan diri dan penambahan keterampilan dari narapidana narkotika sehingga dapat memiliki nilai guna bagi masyarakat.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
