Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri
Kata Kunci:
Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana Anak, Perlindungan HukumAbstrak
Anak yang melakukan kenakalan bahkan telah terkategori tindak pidana jumlahnya tidak sedikit. Anak- anak yang melanggar norma yang hidup dalam masyarakat dan melakukan tindak pidana dikatakan sebagai anak nakal. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri wajib memberikan perlindungan hukum bagi anak narapidana, dimana bentuk perlindungannya dimulai dari Perlindungan yang pokok meliputi antara lain: sandang, pangan, pemukiman, pendidikan, kesehatan, hukum; Perlindungan jasmaniah dan rohaniah; Perlindungan mengenai penggolongan keperluan yang primer dan sekunder yang berakibat pada prioritas pemenuhannya. Setiap tahun narapidana anak di Lapas Kelas IIB Wonogiri jumlahnya dibatasi sebagai bentuk perlindungan terhadap narapidana anaknya, hal ini karena Lapas Wonogiri pada dasarnya bukan untuk anak, karena tidak adanya fasilitas LPKA di Kabupaten Wonogiri, maka pembinaan terhadap anak narapidana dilakukan di Lapas Wonogiri, namun dengan tempat yang dipisahkan dari orang dewasa dan tetap menjamin hak-hak anak narapidana agar tidak dilanggar. Dalam memberikan pembinaan kepada Anak narapidana, Lapas Kelas IIB memberikan pembinaan dengan berdasarkan asas yang ada pada undang-undang yaitu Pengayoman; Persamaan; Pendidikan; Pernghormatan Harta dan martabat manusia; Kehilangan kemerdekaan; dan Terjaminya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Pembinaan ini dibagi menjadi 2 yaitu kepribadian yang berfokus pada pembentukan kepribadian si anak meliputi pembinaan kesadaran beragama, pembinaan berbangsa dan bernegara, pembiaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum, dan pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat dan pembinaan ketrampilan yang berfokus untuk memberikan keterampilan bagi narapidana anak untuk mendukung usaha mandiri.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
