Proses Peradilan Tindak Pidana Perzinaan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur
Kata Kunci:
Anak, Peradilan Anak, DiversiAbstrak
Perlindungan anak adalah segala bentuk perlindungan tentang anak menjamin hak haknya agar dapat tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Juga anak dapat mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dan beribadah menurut agama nya serta dapat berpikir dan berprestasi sesuai dengan kecerdasan yang dia miliki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan doktrinal (Normatif), karena didalam penelitian ini pada hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dam menjadi acuan perilaku seitap orang. Proses peradilan terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana perzinaan dilakukan upaya hukum restorative justice dan diversi, upaya ini dilakukan mulai dari tahap penyidikan di tingkat kepolisian yaitu dengan mengupayakan mediasi dengan mempertemukan pelaku beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan para pihak terkait agar mencari penyelesaian Bersama. Anak pelaku tindak pidana akan dilibatkan dalam kegiatan terarah dan terinteraksi dalam kelompok yang dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan mengubah cara pandang mereka terhadap sistem dan penegakan hukum positif yang ada, meningkatkan rasa percaya diri, mengajarkan pada mereka dalam hal pengambilan keputusan.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
