Penanganan Pelanggaran Ketertiban Dan Keamanan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri
Kata Kunci:
Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Hukuman DisiplinAbstrak
Tujuan hukuman disiplin sebagai bentuk sanksi administrasi adalah untuk memperbaiki dan mendidik Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin. Ada kemungkinan, bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang disangka melakukan sesuatu pelangaran disiplin, ternyata Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan telah melakukan beberapa pselanggaran disiplin. Pada Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris. Beberapa faktor yang mempengaruhi tahanan sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran disiplin hukum. Dalam hal ini merupakan sarana dan prasarana yang terdapat di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri, serta faktor internal Adanya permasalahan yang dimiliki oleh setiap tahanan. Adapun upaya hukuman atau sanksi yang diberikan oleh Petugas lapas kepada tahanan yang melakukan pelanggaran antara lain 1) Memberikan peringatan atau teguran bagi tahan/ narapidana apabila pelanggarannya dianggap sebagai pelanggaran ringan; 2) Menjebloskan ke dalam sel pengasingan bagi setiap tahanan/ narapidana yang pelanggarannya dianggap berat; 3) Tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada setiap tahanan/ narapidana yang telah berulang kali melakukan pelanggaran.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
