Pembinaan Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Desersi di Polresta Surakarta

Penulis

  • Risma Lisa Yunita Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Amir Junaidi Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Femmy Silaswaty Faried Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Pembinaan, Tindak Pidana Desersi

Abstrak

Pembinaan merupakan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan yang lebih baik sehingga dapat mengoptimalkan kinerja pegawai ketika tugasnya sekarang maupun ketika tugas lain yang nantinya diemban. Tindak pidana desersi ialah tindakan yang dilakukan seorang prajurit militer maupun anggota Polri yang dengan sengajat meninggalkan kesatuan dan tugas-tugas kedinasan yang diperintahkannya. Prajurit militer maupun anggota Polri diharapkan menjadi panutan bagi rakyat yaitu yang memiliki kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Jenis penelitian dalam penelitian ini merupakan studi empiris, teknik analisa data memakai analisa data kualitatif. Hasil riset pembinaan kasus desersi merupakan tindak pidana yang dilaksanakan anggota polri yang dilaporkan oleh publik, anggota lain maupun sumber lainnya yang bisa dipertanggungjawabkannya, dengan munculnya laporan tersebut dilakukan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Provos setelah itu hasil pemeriksaan tersebut dirasa belum lengkap sehingga kewenangan penyidikan ditempuh oleh Urusan Paminal. Proses penyelidikannya tidak cuma Urusan Paminal yang melaksanakan penyelidikan, namun pula Unit Reskrim jika ada tindakan pidana yang lain. Setelah apa yang dilakukan tersebut Urusan Paminal melaporkannya ke Urusan Provos dan dilakukan penyidikan terhadap pelangaran disiplin yang dilakukan anggotanya untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan tidak pidana yang timbul berdasarkan dengan KUHAP. Sesudah penyidikan yang dilaksanakan oleh Provos serta Reskrim sudah diketahui faktanya bahwasanya sudah terjadi pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Kepolisian, sehingga berkas perkara itu dikirim ke Ankum serta merencanakan dilaksanakannya sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-24

Cara Mengutip

Risma Lisa Yunita, Amir Junaidi, & Femmy Silaswaty Faried. (2023). Pembinaan Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Desersi di Polresta Surakarta . JURNAL BEVINDING, 1(06), 20–27. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/689

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama