Upaya Mewujudkan Keadilan Melalui Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak Di Wilayah Hukum Polres Wonogiri

Penulis

  • Rizal Nurhakim Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Amir Junaidi Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Suharno Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

anak, keadilan restoratif , perlindungan anak

Abstrak

Banyak anak di Indonesia diajukan ke pengadilan setiap tahunnya atas tindak pidana. Melihat prinsip-prinsip tentang perlindungan anak maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana seperti konsep keadilan restoratif (restorative justice) sebagai dasar berlakunya diversi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan Polres Wonogiri dalam mewujudkan keadilan restoratif terhadap kasus anak yang melakukan tindak pidana di Kabupaten Wonogiri. Selain itu untuk mengetahui hambatan-hambatan Polres Wonogiri dalam mewujudkan keadilan restoratif terhadap kasus anak yang melakukan tindak pidana di Kabupaten Wonogiri. Adapun metodologi yang digunakan yaitu yuridis empiris. Metode ini digunakan karena dalam penelitian ini dibahas suatu permasalahan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kasus nyata yang ada di lapangan. Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Polres Wonogiri dalam upaya mewujudkan keadilan melalui restorative justice pada tindak pidana anak di wilayah hukum polres wonogiri adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, tersangka / pelaku tindak pidana yang diberi perlakuan keadilan restoratif belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, pihak pelaku sudah meminta maaf ke korban dan korban sudah memaafkan serta menyatakan damai secara tertulis, masa depan anak masih panjang yang diharapakan kelak bisa hidup dengan baik, serta karena anak masih membutuhkan pengawasan dan bimbingan orang tua. Sedangkan yang menjadi hambatan adalah kedua belah pihak sulit dipertemukan untuk bermusyawarah, orang tua atau wali dari pelaku tidak diketahui keberadaannya, pihak korban tidak mau memaafkan pelaku, kedua belah pihak sulit mencapai kesepakatan berdamai, dan pelaku sulit untuk diajak berkomunikasi.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-13

Cara Mengutip

Rizal Nurhakim, Amir Junaidi, & Suharno. (2023). Upaya Mewujudkan Keadilan Melalui Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak Di Wilayah Hukum Polres Wonogiri. JURNAL BEVINDING, 1(01), 42–48. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/639

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama