Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Syarat-Syarat Perkawinan (Studi Kasus Putusan tentang Pembatalan Perkawinan Tahun 2019)

Penulis

  • Sri Dika Pramaswari Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Muhammad Muhtarom Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Ariy Khaerudin Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Pembatalan Perkawinan, Pengadilan Agama, Perkawinan

Abstrak

Pembatalan perkawinan adalah salah satu prosedur yang ada didalam hukum untuk memutuskan ikatan perkawinan. Pasal 22 Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Perkawinan tidak batal dengan sendirinya, melainkan harus diputus oleh pengadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Penelitian ini bertujuan untuk Mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus dan menilai terhadap putusan pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas pada Pengadilan Agama di Surakarta. Adapun metodologi yang digunakan yaitu yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dengan menggunakan metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus). Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim yang digunakan untuk mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas no. 0340/Pdt.G/2019/PA.Sk. yaitu berdasarkan Pasal 23 huruf (a) UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 jo Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I tentang Perkawinan Pasal 72 Ayat (2), Pemohon adalah pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon. Sesuai dengan ketentuan pasal 22 huruf b dan pasal 25 UU No. 1/1974 jo pasal 38 PP No.9 /1975 maka Pemohon berhak dan perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Agama Surakarta maka permohoanan pembatalan nikah Penggugat dapat diterima.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-04-28

Cara Mengutip

Sri Dika Pramaswari, Muhammad Muhtarom, & Ariy Khaerudin. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Syarat-Syarat Perkawinan (Studi Kasus Putusan tentang Pembatalan Perkawinan Tahun 2019). JURNAL BEVINDING, 2(01), 12–16. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/649