Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas Pihak Laki-Laki di Pernikahan Poligami (Studi Kasus Pengadilan Agama Sukoharjo Putusan Nomor 908/Pdt.G/2022/PA.Skh)

Penulis

  • Puput Dwi Astuti Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Muhammad Muhtarom Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hafid Zakariya Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Poligami.

Abstrak

Setiap pasangan suami istri pastinya menginginkan perkawinan hanya terjadi sekali seumur hidup. Namun kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi, seperti halnya  terjadinya pembatalan perkawinan. Salah satu contoh pembatalan perkawinan akan saya bahas disini, bermula dari perkawinan kedua yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II dengan menggunakan identitas palsu dimana Tergugat I mengubah status hukumnya dari seorang suami menjadi jejaka untuk melakukan poligami tanpa izin dari istri pertamanya. Pembatalan perkawinan ini diajukan oleh Penggugat yang masih berstatus sebagai istri sah Tergugat I. Penggugat merasa tidak terima dan tidak ridho atas pernikahan kedua yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II secara diam-diam dan tanpa melalui aturan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan pembatalan perkawinan dan para pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu suatu metode yang hanya mengambil bahan penelitian dengan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian adalah alasan dan para pihak yang berhak melakukan pembatalan perkawinan. Akibat hukum pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dalam perkawinan tersebut, harta yang diperoleh selama perkawinan, dan pihak ketiga.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-13

Cara Mengutip

Puput Dwi Astuti, Muhammad Muhtarom, & Hafid Zakariya. (2023). Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas Pihak Laki-Laki di Pernikahan Poligami (Studi Kasus Pengadilan Agama Sukoharjo Putusan Nomor 908/Pdt.G/2022/PA.Skh) . JURNAL BEVINDING, 1(01), 110–117. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/647