Pelaksanaan Tugas Pengamanan Dalam Upaya Menciptakan Keamanan Dan Ketertiban di Lembaga Pemasyaratan Kelas IIB Wonogiri
Kata Kunci:
Lembaga Pemasyarakatan, Keamanan dan Ketertiban, NarapidanaAbstrak
Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akan pembinaan akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Terkonsentrasinya jumlah petugas Lapas pada seksi keamanan merupakan suatu hal yang wajar, sebab kondisi keamanan dalam lapas merupakan acuan utama bagi pelaksanaan berbagai kegiatan di Lapas terutama menyangkut hal-hal pembinaan terhadap penghuni Lapas. Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Peraturan tentang keamanan dan ketertiban LAPAS diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sesuai dengan Pasal 1 Angka 13 Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib. Penyelenggaraan pengamanan tersebut antara lain dimulai dari 1) pencegahan; 2) penindakan dan 3) pemulihan. Keamanan merupakan syarat mutlak untuk terlaksananya program-program pembinaan, oleh karena itulah suasana aman dan tertib perlu diciptakan. Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembinaan 1) Sumber Daya Manusia; 2) Kurangnya personil petugas Lapas yang menyebabkan pemeriksaan baik terhadap fisik pengunjung maupun bawaan pengunjung hanya terbatas; 3) IIB Wonogiri sangat kurang; 3) Keterbatasan Sarana dan/atau Prasarana; 4) Hambatan dari Narapidana itu sendiri.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
