Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan PN.Surakarta No.284/Pid.Sus/2020/PN.Skt)

Penulis

  • Tri Nugroho Ganang Listyawan Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Amir Junaidi Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Rudatyo Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Tindak pidana, Pencabulan, Perlindungan Anak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pencabulan dan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan anak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor. 284/Pid.Sus/2020/PN.Skt. Latar belakang penelitian ini adalah perkembangan hukum selalu berkembang seiring dengan perkembangan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan diharapkan anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sekaligus terlindungi dari ancaman kejahatan, karena perlindungan hak-hak anak pada hakikatnya yang menyangkut langsung peraturan dalam perundang-undangan, kebijaksanaan, usaha serta kegiatan yang menjamin terwujudnya perlindungan bagi semua hak anak. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dan bersifat diskriptif dengan lokasi di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data menggunakan data sekunder yang berupa putusan pengadilan negri Surakarta No. 284/Pid.Sus/2020/PN.SKT. dan teknik yang digunakan untuk pengumpulan data adalah study kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa pelindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan menurut Undang-Undang No.35 Tahun  2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 terdiri dari dua sisi yaitu dari sisi terdakwa dan dari sisi korban tindak pidana pencabulan dengan memberikan upaya rehabilitas, perlindungan dari penberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental,maupun sosial dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pecabulan terdiri dari dua faktor yakni internal dan faktor ekternal. Faktor internal meliputi: faktor keimana,faktor pendidikan, faktor kejiwaan, faktor biologis, faktor moral sedangkan faktor ekternal meliputi: faktor lingkungan,faktor social budaya,faktor ekonomi, faktor media massa.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-13

Cara Mengutip

Tri Nugroho Ganang Listyawan, Amir Junaidi, & Rudatyo. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan PN.Surakarta No.284/Pid.Sus/2020/PN.Skt). JURNAL BEVINDING, 1(01), 80–88. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/643

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama