Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Kuasa Menjual

Penulis

  • Agus Dwi Haryanto Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Kehati-hatian, Notaris, kuasa Menjual

Abstrak

Notaris dalam melaksanakan pekerjaannya mempunyai potensi melakukan pelanggaran hukum.Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah notaris mengikuti prinsip kehati-hatian saat membuat akta kuasa menjual, sebagai upaya meminimalkan notaris tersangkut masalah hukum yang timbul. Metode penelitian yang dipakai adalah studi kepustakaan dimana responden diwawancarai. Dari hasil penelitian secara umum dapat disimpulkan bahwa seorang Notaris harus mengikuti prinsip kehati-hatian, Notaris yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan prinsip kehati-hatian dan melakukan perbuatan melanggar hukum, Ia mendapat sanksi hukum sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-13

Cara Mengutip

Agus Dwi Haryanto. (2023). Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Kuasa Menjual. JURNAL BEVINDING, 1(01), 102–109. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/646