Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Yang Dikuasai Oleh Salah Satu Ahli Waris (Studi Kasus Perkara Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Skt)

Penulis

  • Mia Putri Suci Anggraini Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Harta Warisan; Perbuatan Melawan Hukum; Sengketa

Abstrak

Sengketa waris merupakan kasus yang sering kali muncul setelah pewaris meninggal, karenanya penyelesaian sengketa harta waris menjadi kunci guna menutup terjadinya perpecahan didalam kehidupan berkeluarga. penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana penyelesaian sengketa harta waris yang dikuasai salah satu ahli waris pada perkara nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Skt,  Jenis penelitian ini ialah penelitian kepustakaan (library search) dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Sumber data utama penelitian ini adalah data primer dengan proses pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumen. Metode analisis data menggunakan metode analisis hukum, yaitu suatu analisis yang menggunakan teori, prinsip, kaidah hukum untuk menemukan sebuah petunjuk. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam Putusan No : 10/Pdt.G/2020/PN.Skt. dalam menyelesaikan perkara sengketa harta waris ini telah sepadan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan hukum perdata yang berlaku dan hakim memutus suatu perkara berdasarkan pada bukti-bukti selama persidangan. Akibat hukum yang timbul pada Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2020/PN.Skt merupakan persengketaan secara melawan hak merupakan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada Para Penggugat, oleh sebab itu telah benar bahwa hakim menjatuhkan hukuman kepada Tergugat guna membayar biaya perkara untuk seluruhnya dan menyerahkan obyek sengketa beserta sertifikat hak milik untuk kemudian dibagi menurut perundang-undangan yaitu diantara Para Penggugat dan Tergugat mendapatkan separuh bagian daripada total keseluruhan warisan/obyek persengketaan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-18

Cara Mengutip

Suci Anggraini, M. P. (2023). Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Yang Dikuasai Oleh Salah Satu Ahli Waris (Studi Kasus Perkara Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Skt). JURNAL BEVINDING, 1(05), 1–8. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/892