Prostitusi Online dengan Menggunakan Aplikasi Michat Ditinjau dari Hukum Pidana

Penulis

  • Alifari Gilang Ramadhan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Rahtami Susanti Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Kata Kunci:

Prostitusi Online, Teori Kepastian Hukum

Abstrak

Kejahatan terhadap kesusilaan merupakan kejahatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan di masyarakat. Tindak pidana kesusilaan yang menjadi objek penelitian ini adalah tindak pidana prostitusi online menggunakan aplikasi Michat dilihat dari hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan rumusan masalah yang pertama yaitu prostitusi online menggunakan aplikasi Michat ditinjau dari hukum pidana dan yang kedua kasus prostitusi online dihubungkan dengan teori kepastian hukum. Metode penelitian ini merupakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-10-05

Cara Mengutip

Ramadhan, A. G., & Susanti, R. (2023). Prostitusi Online dengan Menggunakan Aplikasi Michat Ditinjau dari Hukum Pidana . JURNAL BEVINDING, 1(07), 11–20. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/987